Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KOI: Klaim Pordasi Tidak Benar dan Menyesatkan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 September 2015, 19:42 WIB
KOI: Klaim Pordasi Tidak Benar dan Menyesatkan<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) tidak berhak melakukan pembinaan terhadap olahraga equestrian meski memenangakan gugatan di arbitrase internasional.

Begitu dikatakan Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI), Rita Subowo dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Jumat (25/9).

Dia tegaskan, yang berhak melakukan pembinaan olahraga equestrian di Indonesia adalah EFI (Equestrian Federasi Internasional).

"Bahwa, putusan CAS  tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan EFI pada FEI (Federation Equestre International) dan sebagai NF (National Federation) olahraga Equestrian di Indonesia," tegas dia.

FEI diendorse oleh KOI. Nah, kata Rita, FEI sebagai otoritas olahraga equestrian tertinggi bukan merupakan pihak yang masuk dalam gugatan arbitrasi Pordasi melawan KOI. "Oleh karena itu putusan CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis," sambungnya.

Tak hanya itu, Rita juga menegaskan bahwa dalam putusan CAS, tidak pernah ada perintah KOI harus memberikan surat keterangan resmi alias endorsement tentang status Pordasi sebagai NF olahraga equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI.

"Putusan CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Pordasi tidak pernah mendaftarkan putusan CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia," jelas Rita.

"Syarat pertama, sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan syarat kedua, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum," sambungnya.

Karenanya, Rita meminta putusan CAS dibatalkan demi hukum. "Klaim Pordasi di media-media yang menyebutkan KOI tidak mematuhi putusan CAS adalah tidak benar dan menyesatkan," demikian Rita. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA