"Ini adalah perbuatan yang biadab yang tidak boleh diteruskan dan wajib diusut tuntas," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Nizar Zahro di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
Nizar menyebut, fanatisme pada satu klub sepakbola pada dasarnya bukanlah satu hal terlarang untuk dilakukan. Hanya saja, fanatisme itu perlu dikelola dan dibina khususnya oleh klub sepakbola itu sendiri.
"Kita ingin olahraga ini aman dan damai, oleh karena itu semua klub harus memberikan pendidikan kepada suporternya supaya rasa fanatisme tidak menjadi berlebihan," jelasnya.
Nizar mendesak aparat hukum bersama klub sepakbola dan komunitas suporter untuk mengusut tuntas insiden tersebut. Supaya, pelaku dapat segera diproses secara hukum pidana.
"Karena sejak adanya liga ini catatan kita sudah 50 orang meninggal gara-gara fanatisme suporter," tukasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: