Wakil Ketua Komisi X DPR
RI, Abdul Fikri mengatakan, kejadian diskualifikasi itu adalah
kesalahan dari Komite Nasional Paralimpik Indonesia, khususnya cabang
blind judo. Menurutnya, anggota komite gagal memahami aturan yang ada.
Pasalnya, kata dia, regulasi dalam pertandingan internasional judo berdasarkan ketentuan International Judo Federation (IJF) belum membolehkan atlet menggunakan tutup kepala apapun, termasuk jilbab dalam kejuaraan.
"Bagaimana bisa regulasi tidak didalami lebih dahulu, sampai Miftahul harus turun ke lapangan dan akhirnya didiskualifikasi juri?" kata Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/10).
Seharusnya, sambung politisi PKS ini, komite atlet Indonesia bisa melakukan negosiasi terkait aturan itu untuk memberikan solusi bagi atlet yang memang mengenakan penutup kepala.
"Mestinya bisa negosiasi sebelumnya, kalaupun permintaan gagal dipenuhi, tidak sampai merugikan kontingen Indonesia seperti ini," tukasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.