Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penalti Piatek Bawa AC Milan Pulang Dengan Tiga Poin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 September 2019, 03:58 WIB
Penalti Piatek Bawa AC Milan Pulang Dengan Tiga Poin
Krzysztof Piatek/Net
rmol news logo Kemenangan berhasil diraih AC Milan di pekan ketiga Seri A Liga Italia. I Rossoneri berhasil menaklukan tim tuan rumah, Hellas Verona dengan skor tipis 0-1 di Stadio Marcantonio Bentegodi, Senin (16/9) waktu Indonesia.

Keuntungan diraih Alessio Romagnoli dan kawan-kawan di menit 21. Tepatnya setelah Verona harus bermain 10 orang lantaran Maiusz Stepinski diganjar kartu merah.

Namun demikian, AC Milan gagal memanfaatkan keunggulan jumlah pemain. Meski tampil mengurung, pasukan Marco Giampaolo tidak bisa menembus gawang Verona yang dijaga Marco Silvestri hingga turun minum.

Dewi Fortuna baru menghampiri Setan Merah di menit 64, yakni saat tangan pemain Verona menyentuh bola di kotak terlarang.

Tanpa menyia-nyiakan kesempatan, Krzysztof Piatek yang ditunjuk sebagai algojo berhasil menuntaskan tugasnya dengan baik. Skor berubah menjadi 0-1 untuk kemenangan AC Milan.

Piatek sempat mencetak gol kedua. Namun gol tersebut dianulir setelah wasit meilhat VAR dan memastikan ada pelanggaran yang dilakukan Piatek terhadap Silvestri sebelum terjadi gol.

Drama terjadi di penghujung laga, yaitu saat Davide Calabria melanggar pemain Verona hanya beberapa centimeter dari kotak penalti. Calabria mendapat kartu merah atas pelanggarannya itu.

Beruntung tendangan bebas pemain Verona membentur pagar betis yang dibuat pemain AC Milan. Hasilnya, pertandingan berakhir dengan skor 0-1 untuk kemenangan Milan.

Dengan hasil ini, AC Milan merangsek ke posisi enam dengan poin enam hasil dua kali menang dan satu kali kalah.

Sementara Verona tertahan di posisi 10 dengan empat poin hasil dari satu kali menang, satu imbang, dan satu kalah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA